Simak! 8 Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemenaker sehingga Dapat SMS Nofitikasi

- 11 Agustus 2021, 09:53 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU cair /BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah BSU cair /BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /

Portal Pekalongan - Banyak pekerja yang sudah mendapat SMS Notifkikasi Trx Rek.XXXXXX: Bantuan Subsidi Upah atau Subsidi Gaji atau BSU atau BLT 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000.

Artinya BSU Kemenaker 2021 sudah cair ke rekening masing-masing pekerja. Jika kamu merasa sama-sama pekerja namun hingga pagi ini belum dapat SMS notifikasi pencairan BSU Kemenaker, maka coba simak 8 syarat di bawah ini.

Berikut ini karyawan yang berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria:

Baca Juga: 6 Penyebab Sering Merasa Lelah dan Cara Mengatasinya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah