Telah Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Alur Seleksinya, Cek di Sini

- 17 Agustus 2021, 08:29 WIB
 Telah Dibaku Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Alur Seleksinya, Cek di Sini
Telah Dibaku Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Alur Seleksinya, Cek di Sini /Instagram.com/@kemnaker

Portal Pekalongan – Bagi Anda yang belum ikut Kartu Prakerja, saat sudah dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja  gelombang 18.

Karena memang kuotanya terbatas, segera daftarkan diri Anda serta ikuti beberapa tahap alur seleksinya. Klik laman resmi gelombang 18 Pendaftaran  Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, kamu bisa membuka akun hingga mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Berikut ini ketentukan mengikuti seleksi gelombang 18 Pendaftaran Kartu Prakerja, sebagaimana dikutip Portal pekalongan dari akun Instagram @kemnaker pada Senin, 16 Agustus 2021;

Baca Juga: Berikut Beragam Twibbon HUT RI Ke-76 versi Warga Jateng untuk Memeriahkan Hari Kemerdekaan Tahun 2021  

Berikut beberapa ketentuan dalam gelombang 18 Pendaftaran Kartu Prakerja sebelum mengikuti alur seleksi:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia di atas 18 tahun
  • Tidak sedang sekolah/kuliah

Tahapan alur seleksi dalam gelombang 18 Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Keluarga (NIK) Anda, masukan data diri serta ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  • Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Siapkan kertas beserta alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
  • Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
  • Klik Link Berikut
  • Kemudian bagi anda yang telah mendaftarka diri, cukup dengan mengikuti beberapa tahapan alur:

Masuk ke akun www.prakerja.go.id

Klik masuk atau login yang berada di atas pojok

Anda akan memasuki https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah