Berikut Aturan SKD CPNS di Kemenhan, Wajib Tes Swab Antigen

- 19 Agustus 2021, 19:33 WIB
Wajib Tes Swab Antigen, Berikut Aturan SKD CPNS di Kemenhan,
Wajib Tes Swab Antigen, Berikut Aturan SKD CPNS di Kemenhan, /foto; instagram @cpnsindonesia

Portal Pekalongan - Setelah melihat hasil pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah CPNS 2021 kini menuju ke tahap selanjutnya yaitu tes SKD.

Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021 merupakan yang meliputi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes SKD termasuk tes yang sangat susah, karena meliputi dari berbagai tes dan jumlah soal yang terlalu banyak, jadi membuat pelamar CPNS harus ekstra teliti, tekun, dan hati-hati.

Baca Juga: Spoiler Episode Terakhir! Nevertheless Episode 10: Park Jae Eon dan Yu Na bi Belum Berakhir

Pada tes SKD pelaksanaannya, sudah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Sistem CAT adalah metode seleksi yang menggunakan sistem komputer dan software sehingga digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Dikutip Portal Pekalongan dari akun instagram @cpnsindonesia yang diunggah pada 18 Agustus 2021 menjelaskan tentang aturan SKD CPNS di Kemenham.

Kemenham menjelaskan bahwa pelamar CPNS yang sudah diterima dan lanjut tes SKD, diwajibkan melakukan Swab Antigen.

Peraturan ini sudah tertera berdasarkan pengumuman Kemenham nomor PENG/4/VII/2021 tentang, Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Pertahanan RI TA 2021.

Baca Juga: Spoiler Episode Terakhir! Nevertheless Episode 10: Park Jae Eon dan Yu Na bi Belum Berakhir

Adapun beberapa aturan yang telah disampaikan, simak berikut ini.

1. Peserta SKD Kemenhan wajib menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum hari ujian, kemudian membawa dan menunjukkan hasil tersebut dengan keterangan nonreaktif atau
reaktif, kepada panitia seleksi

2. Bila peserta tidak membawa hasil Swab Antigen, maka pihak pengamanan tidak akan memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.

3. Jika dinyatakan positif, maka peserta wajib membawa surat keterangan yang menyatakan hasil antigen positif Covid-19, lalu menuruti protokol kesehatan yang ada.

4. Peserta CPNS Kemenham yang hendak menjalani SKD wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi, KTP/KK/Surat keterangan Pengganti Identitas yang lalu ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Jadi berikut adalah aturan yang telah ditentukan oleh pihak Kemenham.

Jika pelamar tidak membawa dan menaati aturan yang telah ditetapkan, maka pelamar tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi tes.*** 

Baca Juga: Resep Bubur Asyura Khas Kalsel, Tradisi Untuk Peringati 10 Muharram

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah