VIRAL! Video Terdakwa Hoaks Covid-19 Serang Majelis Hakim PN Banyuwangi, usai Vonis 3 Tahun Dijatuhkan

- 20 Agustus 2021, 07:33 WIB
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. /Instagram/@Fakta.Indo

Portal Pekalongan - Viral. Beredar video viral seorang terdakwa bernama M Yunus Wahyudi berusaha menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi setelah divonis 3 tahun penjara karena menyebarkan Covid-19 adalah hoaks.

Dalam video berdurasi 20 detik itu, M Yunus Wahyudi, terdakwa kasus hoaks Covid-19, langsung menyerang dengan cara melompat di atas meja majelis hakim.

Beruntung hakim Khamozaru Waruwu, yang menjadi ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang kasus itu, berhasil menghindar.

Sehingga hakim Khamozaru Waruwu berhasil terhidar dari pukulannya terdakwa M Yunus Wahyudi.

Diketahui, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi pada Kamis 19 Agustus 2021.

 

Dikutip portalpekalongan.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Fakta.Indo pada Kamis, 19 Agustus 2021, dalam tayangan video itu, hanya sedetik setelah hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis 3 bulan penjara bagi terdakwa dan mengetukkan palu tiga kali, M Yunus wahyudi langsung berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Begitu vonis dibacakan kemudian ketua majelis hakim mengetikkan palu tiga kali, M Yunus Wahyudi langsung setengah berlari dan melompat ke atas meja majelis hakim serta berusaha memukul ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.

Namun serangan M Yunus Wahyudi itu tidak mengena sasaran, karena hakim Khamozaru Waruwu sudah berdiri dari kursinya dan menghindari pukulan terdakwa. M Yunus Wahyudi juga langsung diamankan sejumlah petugas kepolisian yang menjaga jalannya persidangan.

Sekitar 10 orang aparat kepolisian menangkap M Yunus Wahyudi dan membawa ke Mapolres Banyuwangi. Sementara seluruh majelis hakim PN Banyuwangi, termasuk jaksa penuntut umum, panitera, dan kuasa hukum dikawal petugas kepolisian dari Polres Banyuwangi untuk dievakuasi keluar dari gedung PN Banyuwangi.

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi.

Menurutnya PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," katanya.

Pihaknya meminta pengamanan ketat kekapa Kapolres Banyuwangi. Dan, sekitar 100 aparat dari Polres Banyuwangi dikerahkan untuk mengamankan jalanannya persidangan.

M Yunus Wahyudi divonis bersalah. M Yunus Wahyudi dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada. Itu terjadi pada Oktober 2020. Sebelumnya, M Yunus Wahyudi juga terlibat penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 beberapa waktu lalu.***

Editor: Ali A

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah