Benahi Sistem, Teknologi, dan Sanksi untuk Menangkal Truk ODOL, Simak Kata Ketua MTI Pusat Djoko Setijowarno

- 22 Agustus 2021, 16:08 WIB
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang Over Dimension Overload (ODOL) tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi.

Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menyatakan, di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension).

Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi. Sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Baca Juga: Remaja Solo Ini Nekat Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan dengan Sadis, Pemicunya Sepele

Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan jika truk ODOL kecepatannya rendah. Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam.

Djoko Setijowarno yang menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menyatakan, pada kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya.

Tindakan yang dianggap menguntungkan pelaku bisnis dalam jangka pendek ternyata berdampak buruk bagi pihak lain, yaitu pengguna jalan lain dan pemerintah sebagai pengelola jalan.

Baca Juga: SD Isriati 1 Raih Medali Perak WYIIA di Rumania, Ini Kata Prof Ahmad Rofiq

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah