BSU 2021 Tahap II untuk 1,25 Juta Pekerja Cair,  Berikut Link dan Nomor Whatsapp untuk Cek Pencairan Dana

- 23 Agustus 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi BSU 2021 Tahap II untuk 1,25 Juta Pekerja Cair,  Berikut Link dan Nomor Whatsapp untuk Cek Pencairan Dana
Ilustrasi BSU 2021 Tahap II untuk 1,25 Juta Pekerja Cair,  Berikut Link dan Nomor Whatsapp untuk Cek Pencairan Dana /Pixabay/

PORTAL PEKALONGAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data 1,25 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 16 Agustus 2021.

Data Tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan dua pekan sebelumnya, atau awal Agustus 2021 sebagai calon  penerima BSU 2021  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yakni sebanyak 1.000.200 pekerja.

Dengan demikian, total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

Namun pada Tahap I dari yang data 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.  Sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh pemerintah dana BSU 2021 ditransfer melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Kepada para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Dibuka Penerimaan Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, Berikut Penjelasannya

Adapun data yang dibutuhkan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah