Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun 2021, Berikut Tata Cara Verifikasi di Polda Setempat

- 23 Agustus 2021, 16:56 WIB
Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun 2021, Berikut Tata Cara Verifikasi di Polda Setempat
Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun 2021, Berikut Tata Cara Verifikasi di Polda Setempat /Instagram dan ranmahasiswabaru.web.id/

PORTAL PEKALONGAN - Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta bintara Polri khusus perawat dan bidan tahun 2021 akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi data di Polda setempat, jadi setelah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar bintara Polri khusus perawat dan bidan tahun 2021.

Kemudian calon peserta ke tempat Polda setempat yang ada di daerah atau kota kalian, untuk diverifikasi, apakah data yang diperlukan valid atau tidak, jika tidak calon peserta dianggap gagal masuk bintara Polri Khusus perawat dan bidan tahun 2021.

Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

Dikutip PORTAL PEKALONGAN melalui laman penerimaan.polri.go.id, tentang tata cara memverifikasi di Polda setempat bagi calon peserta.

Berikut tata cara verifikasi di Polda setempat:

a. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline.

b. verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia.

c. apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline.

d. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB.

e. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

Baca Juga: Lengkap, Jadwal TV Selasa 24 Agustus 2021: RCTI, SCTV, Indosiar, NET TV, MNCTV, dan GTV
f. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, D-III, D-IV, S1 bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.

6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.

7) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Minta Maaf Kepada Menteri Luhut

9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.

11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Berikut adalah informasi tentang tata cara memverifikasi data di Polda setempat bagi calon pelamar Bintara khusus perawat dan bidan 2021.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah