Kominfo Akan Lakukan Penghentian Siaran TV Analog dan Bagikan STB gratis, Ini Syaratnya!

- 24 Agustus 2021, 13:21 WIB
Kominfo Akan Lakukan Penghentian Siaran TV Analog dan Bagikan STB gratis!
Kominfo Akan Lakukan Penghentian Siaran TV Analog dan Bagikan STB gratis! /kominfo.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Kementrian komunikasi Informasi dan Informatika (Kominfo) saat ini mulai lakukan penghentian siaran pada TV analog.

Penghentian siaran TV analog ini telah dijadwalkan melalui lima tahap.

Penghentian ini akan dilakukan mulai bulan Agustus hingga November 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021 untuk Instansi Kemenkumham

Pada bulan Agustus ini Kominfo diketahui telah melakukan beberapa penghentian siaran TV analog di enam wilayah di Indonesia.

Penghentian siaran TV analog yang dilakukan Kominfo ini merupakan salah satu upaya untuk digitalisasi.

Bagi anda yang masih menggunakan TV analog maka disarankan oleh Kominfo agar segera beralih dari TV analog menjadi TV digital atau Analog Switch OFF (ASO).

Dilansir PORTAL PEKALONGAN dari laman siaran.digital.kominfo.go.id dirjen PPI kementrian Kominfo Ahmada M. Ramli mengatakan masyarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing, supaya saat ini sudah diberlakukan masyarakat dapat langsung melihat siaran digital.

Baca Juga: Dokter Saddam Ismail Sebut 4 Hal yang Dapat Memicu Timbulnya Uban pada Usia Muda

"Jika sudah siap otoomatis siaran akan langsung diterima, jika tidak siap tinggal membeli Set Top Box (STB) atau converter, setelah STB dipasang TV langsung menerima siaran digital," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah