PORTAL PEKALONGAN – Program vaksinasi Covid-19 terus digencarkan. Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua akan ditandai dengan diberikan sertifikat vaksin.
Adapun sertifikat vaksin ini bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan alamat situs www.pedulilindungi.id.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia membuat aturan warga yang telah divaksin sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan hal-hal tertentu.
Misalnya warga masuk mall harus bisa menunjukkan bukti sertifikat Covid-19. Terutama ketika warga akan menempuh perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik, khususnya pesawat, salah satu syarat adalah sudah divaksin dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara itu, kini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin dengan menawarkan berbagai kemudahan guna memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Namun, hal tersebut sebenarnya tidak wajib dilakukan, atau tidak perlu dilakukan. Mengapa? Ada hal berbahaya dari praktik mencetak sertifikat vaksin, yaitu data-data identitas diri dari pemilik sertifikat vaksin bisa dicopy oleh orang lain dan rawan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Nakes di Kota Pekalongan Siap-siap Disuntik Vaksin Dosis Ketiga Pakai Moderna
Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Covid19.go.id, Rabu 25 Agustus 2021. Berikut ini sejumlah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin Covid-19.