Inilah Vaksin Nusantara dari Indonesia, Terobosan Baru dari Vaksin yang Berumur 300 Tahun

- 29 Agustus 2021, 13:20 WIB
Dinkes Kabupaten Lamongan mengadakan gebyar vaksin covid-19 berikut jadwal dsn persyaratannya.
Dinkes Kabupaten Lamongan mengadakan gebyar vaksin covid-19 berikut jadwal dsn persyaratannya. /Pixabay/spencerbdavis1

PORTAL PEKALONGAN - Penelitian vaksin Covid-19 masih gencar dilakukan hingga saat ini, salah satu pengembangannya yaitu Vaksin Nusantara. Hal ini digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Vaksin Nusantara ini merupakan terobosan baru oleh tim klinis dari vaksin yang berusia sudah 300 tahun.

Meski belum mempunyai izin penggunaan resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Vaksin Nusantara sudah dikonsumsi oleh sejumlah tokoh publik.

Bahkan, Pemerintah Turki tertarik dan berencana untuk membeli Vaksin Nusantara berbasis sel dendritik dari Indonesia, itulah penjelasan Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga Prof. Chairul Anwar Nidom. 

Baca Juga: Vaksin Sputnik V Rencana Akan Digunakan di Indonesia, Bagaimana Standar Keamanannya?

Chairul juga menyatakan sebagaimana sudah disampaikan Terawan, bahwasannya dari luar negeri sudah ada yang minat dan membeli Vaksin Nusantara.

Di sisi lain, menanggapi ramainya pemberitaan terkait Vaksin Nusantara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid pada Jumat, 28 Agustus 2021 menyampaikan bahwa Vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.

Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kemenkes bersama dengan BPOM, dan TNI Angkatan Darat pada April lalu, terkait dengan 'Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2'.

Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Apabila Tidak Vaksin Covid 19 Lalu Terkena Virus Varian Delta

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Minat Gunakan Vaksin Nusantara? Simak Penjelasan Kemenkes Soal Prosedurnya"

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah