Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Diksi 'Koruptor', Gunakan Istilah Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 18:26 WIB
Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Diksi 'Koruptor', Gunakan Istilah Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Diksi 'Koruptor', Gunakan Istilah Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /

PORTAL PEKALONGAN - Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) memutuskan untuk mengganti istilah koruptor dengan maling, rampok dan garong uang rakyat.

Ketua Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Dadang Hermawan mengatakan hal itu ditetapkan untuk merespon keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah kata koruptor dengan diksi 'penyintas korupsi'.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana sebelumnya mengatakan sebutan 'penyintas korupsi' diambil karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Agenda Mandi Taubat Kembali Digelar Life Skill Daarun Najaah, KH Ahmad: Supaya Bersih Lahir Batin

"Kami menegaskan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) tidak sepakat dengan wacana tersebut," kata Dadang Hermawan dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Medan, Minggu 29 Agustus 2021.

Sebagai wujud penolakan, Dadang Hermawan mengatakan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akan mengambil sikap.

Baca Juga: Dua Pemain PSIS Semarang Dipanggil Timnas Indonesia, Bersiap Ikuti Piala Dunia U-20

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tegas Dadang Hermawan.

Dadang Hermawan menjelaskan sikap penolakan yang diambil Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) karena diksi korupsi dianggap tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah