Kemenag Bakal Cairkan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, Simak Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 18:53 WIB
Kemenag Bakal Cairkan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, Simak Kriterianya
Kemenag Bakal Cairkan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, Simak Kriterianya /

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) bakal cairkan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Kemenag saat ini tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Diksi 'Koruptor', Gunakan Istilah Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

Menurut Menag, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang salam tahap finalisasi.

Seperti dikutip portalpekalongan.com dari berita yang sudah tayang sebelumnya dengan judul Kabar Gembira! 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Bakal Terima Insentif pada September 2021, Ini Kriterianya.

Baca Juga: INILAH Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persiraja Malam Ini, Live Indosiar dan TV Online Vidiocom

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: sinar jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah