Begini Modus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pengguna PeduliLindungi Harus Waspada

- 6 September 2021, 07:57 WIB
ILUSTRASI: Begini Modus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pengguna PeduliLindungi Harus Waspada
ILUSTRASI: Begini Modus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pengguna PeduliLindungi Harus Waspada /Istimewa

 

PORTAL PEKALONGAN - Dua terduga pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keduanya diamankan karena membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mereka melakukan aksinya mencari pembeli dan bertransaksi sertifikat vaksin Covid-19 palsu secara online melalui jejaring sosial, khususnya Facebook.

Baca Juga: Menjaga Paru-paru Tetap Sehat, Resep Herbal ala dr Zaidul Akbar Cukup Pakai Jahe dan Dua Bahan Ini

Terduga pelaku utama berinisial HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.

HH menginput data palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara terduga pelaku kedua, berinisial FH berperan sebagai marketing memanfaatkan jejaring sosial Facebook dengan nama akun Tri Putra Heru.

Satu sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dijual oleh FH seharga Rp370 ribu.

Sampai ketika diamankan polisi, HH dan FH telah berhasil menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Komodo dan Ribuan Spesies Hiu serta Ikan Pari, oleh IUCN Dinyatakan Terancam Punah

Keduanya juga melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si menghimbau kepada rekan-rekan media untuk segera melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan sertifikat vaksin Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi.

Informasi dan laporan bisa disampaikan dengan menghubungi hotline WhatsApp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 0811 1311 0110 atau melalui Instagram @siberpoldametrojaya.***

Baca Juga: 342.534 orang Sudah Membubuhkan Tandatangan Petisi Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube

Editor: A Zuhri

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x