PORTAL PEKALONGAN - Sudah tahukah anda? Sekarang dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri loh dan keasliannya juga bisa kita cek langsung.
Mencetak sendiri dokumen kependudukan yang terjamin keasliannya merupakan salah satu terobosan baru Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah masyarakat di bidang kependudukan.
Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sekaligus cek keasliannya secara mandiri khususnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya menggunakan kertas HVS biasa
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Adele - Easy On Me dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram antipemalsuan, dokumen yang dicetak di selembar kertas biasa tetap memiliki kekuatan hukum.
Dokumen yang telah dicetak secara mandiri tersebut memiliki kode pemindai berbentuk Quick Response (QR) di pojok kanan bawah.
Setelah mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, anda bisa langsung mengecek keaslian dikumen tersebut sebelum digunakan untuk berbagai kepentingan.
Dilansir dari IG @indonesiabaik.id, ada beberapa langkah untuk cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak secara mandiri.