Nikah Siri Bisa Dibuatkan Kartu Keluarga, Ketua BP4: Pertimbangkan Dampak Buruknya

- 16 Oktober 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi jalinan cinta pasangan menuju pernikahan, memilih nikah resmi atau siri?
Ilustrasi jalinan cinta pasangan menuju pernikahan, memilih nikah resmi atau siri? /Pixabay

 

PORTAL PEKALONGAN - Pernikahan siri menjadi sorotan publik karena dikhawatirkan ke depan akan semakin marak pasangan yang menikah siri. Hal itu karena muncul aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan pasangan nikah siri untuk mendapatkan kartu keluarga (KK).

Sebagaimana unggahan video yang disampikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah pada 7 Oktober 2021, bahwa semua penduduk wajib terdata dalam kartu keluarga, termasuk yang menikah siri.

Zudan menambahkan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadi perkawinan. Syarat pendaftarannya juga mudah, cukup dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pasangan nikah siri diketahui dua orang saksi.

Baca Juga: PSIS Bantai Skuad Macan Putih 3:0, Pembuktian Kesaktian Ian Andrew Gillan

Nanti Kantor Dukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dengan keterangan nikah belum tercatat. Artinya nikah siri. Namun pembuatan KK untuk pasangan nikah siri ini menuai polemik di masyarakat.

Selama ini masyarakat sudah sadar tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak-dampak buruk dari perkawinan di bawah tangan atau nikah siri. Di tengah berbagai upaya edukasi yang terus menerus oleh berbagai komponen masyarakat, terutama oleh kaum perempuan yang terdampak buruk, agar tidak terjadi kawin siri, tetapi tiba-tiba pemerintah “mengakui” nikah siri dengan membuatkan dokumen resmi berupa kartu keluarga.

Ketua Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah, Dr Nur Khoirin YD MAg menilai, satu sisi percatatan semua penduduk wajib terdata dalam kartu keluarga, termasuk yang menikah siri itu diperlukan untuk tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Kontingen Karate Jawa Barat Pertahankan Gelar Juara Umum

Namun di sisi lain, lanjut dia, perlu dipertimbangkan dampak-dampak buruk yang ditimbulkan. "Karena itu perlu dipikirkan ulang plus minus pembuatan KK bagi pasangan nikah siri," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah