PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah mengumumkan peraturan baru yang menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.Tes PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan udara.
Peraturan baru yang diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bahwa pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.
Pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Penumpang pesawat cukup menunjukkan hasil tes Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan,yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengahruskan tes PCR. Cukup menggunakan tes antigen," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Portal Pekalongan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Untuk perjalanan udara non Jawa Bali juga memiliki peraturan yang sama yaitu tidak lagi menggunakan PCR, tetapi cukup tes Antigen.
Sementara itu tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam, sedangkan untuk tes PCR berlaku 3x 24 jam.