Peraturan Baru: Pemerintah Menghapus Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan Udara

- 2 November 2021, 08:52 WIB
Konferensi Pers Sekretariat Negara mengenai Peraturan perjalanan udara
Konferensi Pers Sekretariat Negara mengenai Peraturan perjalanan udara /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah mengumumkan peraturan baru yang menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.Tes PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan udara.

Peraturan baru yang diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bahwa pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.

Pemerintah menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Penumpang pesawat cukup menunjukkan hasil tes Antigen.

Baca Juga: Luar Biasa! Mendoan Khas Banyumas Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Bersama 50 Hasil Budaya Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan,yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengahruskan tes PCR. Cukup menggunakan tes antigen," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Portal Pekalongan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Untuk perjalanan udara non Jawa Bali juga memiliki peraturan yang sama yaitu tidak lagi menggunakan PCR, tetapi cukup tes Antigen.

Sementara itu tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam, sedangkan untuk tes PCR berlaku 3x 24 jam.

Baca Juga: WAJIB BANGGA! 51 Budaya Asal Jawa Tengah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbudristek

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah