PORTAL PEKALONGAN - Tugas dasar profesi Wartawan atau Jurnalis atau pewarta adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita untuk dikirim atau dimuat pada media massa.
Pengertian Wartawan lainnya adalah orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
Disebut Wartawan ataupun Jurnalis yakni karena tugas hakikinya adalah meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.
Baca Juga: Banyak Diincar Artis dan Pejabat, Apa itu Jurnalis? Berikut Pengertian dan Arti dari Jurnalis
Tugas hakiki sebagai seorang Wartawan atau Jurnalis sebagai profesi yang cukup berat, dan penting. Beberapa ahli politik berpendapat bahwa Wartawan merupakan kekuatan keempat dalam sebuah Negara.
Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya seorang Wartawan dapat menciptakan atau membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Baca Juga: Pentingnya Pelatihan Jurnalistik untuk Pemuda Indonesia
Berikut tugas hakiki seorang wartawan atau Jurnalis :
1. Authenticator
Masyarakat membutuhkan wartawan yang dapat memeriksa keauntentikan suatu berita atau informasi.