PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditentukan.
Setidaknya ada 22 provinsi di luar Jawa dan Bali yang telah mengumumkan ketentuan upah bagi para pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Sementara itu, kabar gembira untuk
Baca Juga: UMP Dinaikkan, Inilah Daftar Terbaru UMR dan UMK 2022 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah
Kenaikan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-pakyat.com dengan artikel berjudul "Terbaru! Daftar UMP 2022 di 22 Provinsi: Sumatera, NTB, Kalimantan hingga Papua", daftar UMP 2022 di 22 provinsi non-Jawa dan Bali sebagai berikut.
1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera
- Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
- Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
- Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp3.005.460