Info Terkini! Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di 22 Provinsi

- 24 November 2021, 00:17 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi.
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug

- Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tidak naik)

- Sulawesi Selatan Rp3.165.876 tidak ada kenaikan

- Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826

5. UMP 2022 Wilayah Papua

- Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700

Baca Juga: Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut: Bahas Haji dan Umrah Ada Kemajuan yang Menggembirakan

- Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Setelah provinsi menetapkan UMP, selanjutnya bagian kabupaten atau kota menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

Hingga saat ini masih ada lima provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022.

Ada pun lima provinsi tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah