- Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tidak naik)
- Sulawesi Selatan Rp3.165.876 tidak ada kenaikan
- Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826
5. UMP 2022 Wilayah Papua
- Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
Baca Juga: Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut: Bahas Haji dan Umrah Ada Kemajuan yang Menggembirakan
- Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600
Setelah provinsi menetapkan UMP, selanjutnya bagian kabupaten atau kota menetapkan UMK di wilayah masing-masing.
Hingga saat ini masih ada lima provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022.
Ada pun lima provinsi tersebut di antaranya: