Info Terkini! Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di 22 Provinsi

- 24 November 2021, 00:17 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi.
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug

Baca Juga: UMP Dinaikkan, Inilah Daftar Terbaru UMR dan UMK 2022 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah

- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66

- Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01

- Bengkulu Rp2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000

- Sumatera Selatan Rp3.144.446 naik dari sebelumnya Rp3.043.111

- Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Shenhe Karakter Terbaru Genshin Impact di Update 2.4: Cerita Masa Lalu yang Menyedihkan

2. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)

- Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883

3. UMP 2022 di Wilayah Kalimantan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah