Info Terkini! Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di 22 Provinsi

- 24 November 2021, 00:17 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi.
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug


PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditentukan.

Setidaknya ada 22 provinsi di luar Jawa dan Bali yang telah mengumumkan ketentuan upah bagi para pekerja.

Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Sementara itu, kabar gembira untuk

Baca Juga: UMP Dinaikkan, Inilah Daftar Terbaru UMR dan UMK 2022 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah

Kenaikan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-pakyat.com dengan artikel berjudul "Terbaru! Daftar UMP 2022 di 22 Provinsi: Sumatera, NTB, Kalimantan hingga Papua", daftar UMP 2022 di 22 provinsi non-Jawa dan Bali sebagai berikut.

1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera

- Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.

- Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041

- Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp3.005.460

Baca Juga: UMP Dinaikkan, Inilah Daftar Terbaru UMR dan UMK 2022 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah

- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66

- Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01

- Bengkulu Rp2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000

- Sumatera Selatan Rp3.144.446 naik dari sebelumnya Rp3.043.111

- Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Shenhe Karakter Terbaru Genshin Impact di Update 2.4: Cerita Masa Lalu yang Menyedihkan

2. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)

- Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883

3. UMP 2022 di Wilayah Kalimantan

- Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698.65

- Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70


- Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877. 448,59

- Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72

- Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804

Baca Juga: Gol Yakob Sayuri Dianulir, Milomir Seslija Persoalkan Sejumlah Keputusan Wasit yang Rugikan PSM Makassar

4. UMP 2022 di Wilayah Sulawesi

- Sulawesi Barat Rp2.678.863 (tidak naik)

- Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711

- Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52

- Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tidak naik)

- Sulawesi Selatan Rp3.165.876 tidak ada kenaikan

- Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826

5. UMP 2022 Wilayah Papua

- Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700

Baca Juga: Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut: Bahas Haji dan Umrah Ada Kemajuan yang Menggembirakan

- Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Setelah provinsi menetapkan UMP, selanjutnya bagian kabupaten atau kota menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

Hingga saat ini masih ada lima provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022.

Ada pun lima provinsi tersebut di antaranya:

- Aceh Rp3.165.031 (UMP 2021)

- Lampung Rp2.432.001,57 (UMP 2021)

- Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.950.000 (UMP 2021)

Baca Juga: Viral! Mentri BUMN Erick Thohir Kaget Toilet SPBU Pertamina Bayar, 'Toilet Harus Gratis Gaboleh Bayar!'

- Maluku Rp2.604.961 (UMP 2021)

- Maluku Utara Rp2.721.530 (UMP 2021)

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia. Pikiran-rakyat.com dengan judul "DAFTAR UMP 2022 di 29 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Sampai Papua".***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah