Varian Baru Omicron Bikin Panik? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

- 1 Desember 2021, 09:55 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang, tetapi tetap hati-hati dan waspada terakit varian baru Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang, tetapi tetap hati-hati dan waspada terakit varian baru Omicron. /Covid19.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terkait kemunculan varian baru Omicron.

Meski begitu masyarakat tetap diminta hati-hati dan waspada, selalu mematuhi protokol kesehatan, karena bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru Omicron ini dapat menularkan penyintas Covid -19.

"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," jelas Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa 30 November 2021 yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 6 Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menemukan Ular

Dijelaskan, berdasarkan bukti awalan para peneliti mensinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Walaupun demikian, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutannya.

Dari sisi pemerintah sendiri berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari beberapa negara. Ditetapkannya kebijakam ini dilatarbelakangi atas terjadinya transmisi komunitas kasus varian Omicron.

Atau telah terjadinya kondisi penularan antarpenduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri.

"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan," kata Wiku Adisasmito.

Wiku menambahkan, untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah