Catat! Mulai Awal Tahun Depan Pekerja Terkena PHK Mendapatkan Jaminan Uang dan Pelatihan

- 1 Desember 2021, 11:32 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Instagram @kemnaker

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik dari pemerintah, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan jaminan uang dan pelatihan.

Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 untuk pekerja yang terkena PHK.

Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Syarat pekerja yang berhak menerima JKP adalah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK.

Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diberi Nama Rayyanza Malik Ahmad, ini Artinya

Pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Sementara manfaat JKP ini akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Manfaat tersebut bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah