Pemudik Melintasi Jateng saat Libur Nataru, Kapolda: Harus Bisa Tunjukkan SKM dan Surat Vaksin

- 9 Desember 2021, 17:29 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, pemudik yang melintasi wilayah Jateng harus bisa menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan surat keterangan vaksin.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, pemudik yang melintasi wilayah Jateng harus bisa menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan surat keterangan vaksin. /Humas Polda Jateng


PORTAL PEKALONGAN - Polda Jawa Tengah memperketat pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Bagi warga yang mudik melintasi wilayah Jateng, ada persyarakat khusus, yaitu harus bisa menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan surat keterangan vaksin.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya siap mengamankan libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, termasuk mengantisipasi pemudik yang akan masuk wilayah Jateng.

Baca Juga: Dari Bhayangkara Mural Festival Tingkat Jateng, Kapolda: Polri Siap Terima Masukan Masyarakat

"Mereka harus menyiapkan Surat Keluar Masuk (SKM) serta surat keterangan vaksin," jelas Kapolda Jateng, Kamis 9 Desember 2021 pagi.

Kapolda menyatakan vaksinasi di Jateng sudah mencapai 72,42 persen. Meski begitu, persentase ini tak menjamin bahwa libur Nataru akan aman dari lonjakan penyebaran Covid-19. Untuk itu pengamanan Nataru bertitik berat pada pencegahan penyebaran Covid-19 dan pengamanan tempat ibadah.

Baca Juga: Temui Warga Terdampak Gempa di Pengungsian, Kapolda Jateng Berikan Bantuan dan Semangati Mereka

Saat pertemuan dengan pimpinan media dan puluhan wartawan di D' Emmerick Hotel Salatiga, Rabu (8/12), Kapolda juga menerangkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Polri akan menggelar operasi terpusat berupa Operasi Lilin Candi 2021.

Pada kegiatan itu Polda Jateng akan menyiagakan 375 pos pengamanan terpadu check point di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yang terdiri dari 14 cek poin perbatasan provinsi, 23 pos pam terminal, 1 pos pam bandara, 10 pos pam stasiun, 161 pos pam gereja, 20 pos pam rest area, 52 pos perbatasan antara kabupaten/kota, 48 pos pam obyek wisata, 2 pos pam pelabuhan, dan sisanya adalah pos lainnya.

Baca Juga: Pensiunan Polri Jadi Manusia Silver dan Sempat Viral, Agus Dartono Akhirnya Dibantu Kapolda

"Akan ada check point di perbatasan antarkota dan ini bukan penyekatan. Check point untuk mengontrol serta mengawasi lalu lintas masyarakat dan barang yang masuk," ujarnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x