Jelang Perayaan Nataru, Kapolres Semarang Minta Perketat Prokes di Gereja dan Larang Pesta Kembang Api

- 24 November 2021, 15:59 WIB
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api.
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api. /Pixabay/geralt

 

PORTAL PEKALONGAN - Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api.

Ya, Kapolres Semarang secara tegas melarang pesta kembang api dan minta perketat prokes di gereja pada perayaan Nataru.

Antisipasi gelombang Covid-19, Kapolres Semarang minta gereja perketat prokes dan larang pesta kembang api pada Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Dikutip Portalpekalongan.com dari Humas Polres Semarang pada Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Link Streaming Persip Pekalongan vs Persipa Pati, Laga Grup G di Babak 10 Besar Liga 3 Jateng 2021

Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid -19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Imbauan pengetatan prokes tersebut ditujukan di beberapa tempat rawan salah satunya gereja.

Selain itu, Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang pada malam Tahun Baru 2022.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polres Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x