Pengasuhnya Jadi Predator Anak, Kemenag Cabut Izin Operasional Dua Pesantren Ini

- 11 Desember 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi anak dalam ancaman predator anak perlu dapat perlindungan.
Ilustrasi anak dalam ancaman predator anak perlu dapat perlindungan. /Freepik


PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya, Herry Wirawan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Pesantren lainnya yang diasuh Herry Wirawan, yaitu Pesantren Tahfidz Quran Almadani juga dicabut izin operasionalnya. Selain pengasuhnya terlibat kasus asulisa, ternyata lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Baca Juga: Predator Anak Nodai 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Anak, Simak Pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani melalui siaran pers yang dirilis Humas Kemenag di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan pembelajaran di lembaga pesantren tersebut.

Baca Juga: Predator Anak, Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.***

 

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x