PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022. Harga rokok dipastikan naik hingga di atas Rp40.000 tahun depan seiring kenaikan tarif CHT.
Tarif baru CHT tersebut ditetapkan Pemerintah dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan CHT hanya 4,5 persen.
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin, 13 November 2021.
Baca Juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Pemuda Panca Marga Berduka
Menurut Sri Mulyani, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” jelas Menkeu.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Total pengeluaran masyarakat untuk konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.