Tarif Baru CHT Ditetapkan, Awal Tahun Harga Rokok Naik di Atas 40 Ribu per Bungkus

- 14 Desember 2021, 15:23 WIB
Sri Mulyani menyebutkan bahwa rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. /Kemenkeu.go.id/Biro KLI

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal. Karena semakin tinggi harga, semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.

Berikut ini besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang) berdasarkan tarif baru CHT yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I: tarif cukai 985, naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905

Baca Juga: Langit Merah Membara di Antara Gunung Arjuno dan Gunung Welirang, Warga Takut dan Berdoa Bukan Pertanda Buruk

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA: tarif cukai 600, naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenkeu.go.id Konferensi pers virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah