Sebanyak 9.000 Tiket Kereta Api Dibatalkan karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan Nataru

- 4 Januari 2022, 15:49 WIB
Sebanyak 9.000 Tiket Kereta Api Dibatalkan karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan Nataru
Sebanyak 9.000 Tiket Kereta Api Dibatalkan karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan Nataru /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 9.000 calon penumpang kereta api di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta gagal berangkat karena tak penuhi syarat perjalanan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penyebab dari gagalnya 9.000 calon penumpang diberangkatkan karena tidak memenuhi syarat perjalanan seperti melaksanakan vaksin, antigen, dan RT-PCR.

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat dari sekitar 9.000 tiket itu terdiri dari pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Baca Juga: PSIS Tutup Pintu untuk Klub Lokal, Pratama Arhan dan Alfeandra Dewangga hanya Boleh Bermain di Luar Negeri

Diketahui, pelaku perjalanam KA harus memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, di antaranya harus memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun.

"Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022," kata Kepala Hubungan Masyarakat (humas) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.

Bukti hasil negatif RT- PCR juga diperlukan bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Tak Penuhi Syarat Perjalanan Nataru, 9.000 Tiket KA Batal

Eva mengatakan, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah