Mulai 2022 Ada Aturan Baru dari Polri: Pelat Nomor Wajib Dipasang Chip

- 5 Januari 2022, 15:43 WIB
Mulai 2022 Ada Aturan Baru dari Polri: Pelat Nomor Wajib Dipasang Chip
Mulai 2022 Ada Aturan Baru dari Polri: Pelat Nomor Wajib Dipasang Chip /Bapenda Jabar

PORTAL PEKALONGAN - Mulai awal 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat aturan baru terhadap penggunaan pelat nomor.

Aturan baru penggunaan pelat nomor akan dipasang chip spesial.

Diketahui sebelumnya Polri juga telah membuat aturan bahwa warna pelat nomor akan diubah dari hitam ke putih.

Baca Juga: Harga Cabai di Jakarta 'Meroket' Tembus Rp100 Ribu per Kg, DKPP Akan Dipanggil DPRD Besok

Lalu apa alasan Polri membuat aturan terbaru pelat nomor harus dipasang chip?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 5 Januari 2022 chip yang dipasang pada pelat nomor ini dilakukan dengan tujuan spesial.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan kalau teknologi ini pasti akan dipasangkan pada kendaraan roda dua ataupun roda empat dalam waktu dekat.
Yusri Yunus menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Baru, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip di Awal 2022

ETLE ini merupakan sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah