Menyoroti UU KDRT, Ketua BP4 Jateng Nur Khoirin: Menyatukan Suami-Istri atau Memisahkan?

- 16 Januari 2022, 07:34 WIB
Ketua BP4 Provinsi Jateng Dr H Nur Khoirin YD MAg .
Ketua BP4 Provinsi Jateng Dr H Nur Khoirin YD MAg . /Dok BP4 Provinsi Jawa Tengah

Dijelaskan, kasus perceraian di Kota Semarang pada 2021 mencapai 3.383. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah gugatan istri pada suami mencapai 2.588 kasus atau 76,5%, dan sisanya sebanyak 795 atau 23,5% berupa cerai talak yang diajukan oleh suami.

Hal yang sama terjadi di Kendal. Selama periode Januari 2020 hingga September 2021 angka perceraian mencapai 4.814 kasus, yang terdiri dari kasus cerai talak sebanyak 1.256 kasus atau 26,1% dan kasus cerai gugat sebanyak 3.558 kasus atau 73,9%.

Baca Juga: Doa untuk Orang yang Sedang Sakit Penyakit Lengkap dengan Artinya

Sementara di Kudus juga terjadi hal yang sama, selama tahun 2021 terdapat kasus perceraian sebanyak 1.370 perkara, yang terdiri dari cerai gugat sebanyak 986 atau 72%, dan cerai talak sebanyak 384 atau 28%.

Di luar Jawa Tengah juga terjadi tren yang sama. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Samarul Falah menjelaskan, di Surabaya pada 2021 ada pengajuan cerai talak sebanyak 1.667 kasus, dan cerai gugat sebanyak 4.020 kasus, yang rata-rata dilakukan oleh pasangan produktif.

Menurut Nur Khoirin, untuk menekan angka perceraian, terutama yang dilakukan oleh perempuan, sebagai dampak dari UU KDRT yang provokatif ini, maka undang-undang ini perlu segera diganti atau setidaknya diubah namanya menjadi undang-undang kekuatan keluarga. Tujuannya agar menjadi undang-undang yang sejuk, yang menyatukan ikatan suami- istri, bukan memisahkan.***

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah