Pemberangkatan Jamaah Umrah Masih Simpang-siur, Menag Gus Yaqut Tegaskan Tidak Ada Penghentian

- 17 Januari 2022, 15:17 WIB
   Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 17 Januari 2022. /Kemenag.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Kebijakan pemerintah terkait pemberangkatan jamaah umrah yang semula masih simpang-siur, akhirnya mendapat klarifikasi dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah tak akan menghentikan pemberangkatan jamaah umrah yang telah dibuka sejak 8 Januari 2022.

Klarifikasi itu disampaikan Gus Yaqut untuk meluruskan kabar penghentian sementara pemberangkatan jamaah umrah yang sebelumnya disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.

Baca Juga: Pengumuman! Ibadah Umrah untuk Jemaah Indonesia Segera Dibuka, Kemenag Tegaskan Hal Ini

Menurut Gus Yaqut, ada kesalahan persepsi bahwa yang akan dicabut atau dihentikan adalah kebijakan satu pintu (one gate policy), bukan pemberangkatan umrah.

"Kabarnya diberhentikan, sebenarnya begini, tidak ada pemberhentian, tapi ada komunikasi publik yang agak salah tangkap. Bukan umrah yang diberhentikan tapi one gate policy yang diberhentikan per tanggal 15 Januari," ujar Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dikutip Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Senin 17 Janiari 2022.

Dijelaskan, kebijakan satu pintu itu merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Pertimbangkan Pemberangkatan Umrah Mulai Januari 2022, Ketua MPR RI Merespons Begini

Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah