Ingin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja 2022? Cek dan Pastikan 4 Data Ini Valid atau Benar

- 21 Januari 2022, 09:08 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari 2022.
Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari 2022. /Tangkap Layar/Prakerja.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Strategi untuk lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 sebenarnya mudah. Syaratnya, Anda harus memasukkan data-data yang valid atau benar sesuai dengan data kependudukan Anda sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Agar tidak mengalami masalah ketika mendaftar Kartu Prakerja, 4 data ini harus Anda persiapkan sebelum mendaftar. Jika 4 data ini tidak valid, maka Anda harus segera melakukan update agar lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.

Diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa Kartu Prakerja dilanjutkan pada 2022. Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka, Begini Prosedur Pendaftarannya

Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari 2022. Namun pendaftaran akun sudah bisa dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Namun, bagi Anda yang sudah punya akun, ada 4 data yang harus dicek terlebih dulu. Jika ada data yang sudah tidak valid, harus segera di-update untuk persiapan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 melalui laman resmi https://www.prakerja.go.id.

Hal itu seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Kabartegal.com, Jumat 21 Januari 2022 dengan artikel berjudul "Persiapan Pembukaan Kartu Prakerja 2022, 4 Data Ini Harus Diupdate Agar Lolos Gelombang 23".

Berikut ini 4 data yang harus di-update agar valid dan berpeluang lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut, Hasil Penelitian: Meningkatkan Kompetensi hingga Ketahanan Pangan

1. Nama sesuai e-KTP

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kabartegal.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x