Komplotan Penculik Minta Tebusan hingga Rp 200 Juta, Dibekuk Polda Jateng bersama Polres Batang

- 7 Februari 2022, 09:37 WIB
Komplotan penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp 200 juta akhirnya berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang.
Komplotan penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp 200 juta akhirnya berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang. /Dok Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN – Komplotan penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp 200 juta akhirnya berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang.

Dari penangkapan komplotan penculikan dan pemerasan itu, polisi mengamankan lima tersangka dan beberapa barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, uang Rp8,1 juta, telepon seluler, satu unit mobil, satu sepeda motor, dan beberapa ATM.

Korban penculikan adalah seorang wanita berinisial ES (37 tahun) warga Kabupaten Batang. Sedangkan lima orang diduga pelaku penculikan yang ditangkap berinisial CS (38 tahun), J (33 tahun), HR (22 tahun), A (29 tahun), dan seorang wanita YM (28 tahun) semuanya warga Jawa Barat, serta satu orang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

Adapun kronologi penculikan dan pemerasan, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya pada Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah warung pinggir jalan pantura Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.

“Korban dibawa ke Jawa Barat dan disekap di beberapa tempat berbeda. Pelaku juga sempat meletuskan tembakan ke atas,” ungkap Kombespol Djuhandani dalam jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Lanjutnya, pelaku meminta uang tebusan Rp200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta serta mengancam korban akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.

Baca Juga: Polda Jateng Segera Periksa GWS Terduga Pemerkosa R, Kuasa Hukum: Tidak Ada Paksaan

“Pelaku minta tebusan uang namun pihak keluarga korban tidak mampu menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Para pelaku juga meminta kekuranganya untuk segera dilunasi,” katanya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x