Ini Cara Mendapatkan Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Telemedicine, Apabila Terkonfirmasi Positif Covid-19

- 11 Februari 2022, 14:23 WIB
Kasus Covid-19 di Indonesia Semakin Naik, ini cara konsultasi dan mendapatkan obat gratis dari telemedicine.
Kasus Covid-19 di Indonesia Semakin Naik, ini cara konsultasi dan mendapatkan obat gratis dari telemedicine. /Pixabay/Alexandra_Koch

PORTAL PEKALONGAN- Melonjaknya kasus Omicron di Indonesia menunjukan kenaikan secara signifikan.

Menurut para pakar kesehatan, kasus Omicron lebih mudah menular dari varian delta atau yang lainnya.

Pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan jika tidak mendesak tidak melakukan perjalanan keluar rumah atau keluar kota.

Baca Juga: Tidak Seperti Flu Biasa, Ini Ciri-ciri Omicron yang Harus Diwaspadai

Hal ini disebabkan semakin hari peningkatan kasus tinggi dan rumah sakit telah melaporkan 60-70 persen telah merawat pasien terpapar Omicron.

Pasien yang terkonfirmasi Omicron akan mendapatkan perawatan tergantung dari gejala yang dialami.

Pasien yang terkonfirmasi positif Omicron dengan gejala berat, kategori lanjut usia atau lansia serta komorbid akan mendapat pemantauan dan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Prediksi Kasus Omicron Meningkat, Ini 7 Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia

Sedangkan pasien yang mengalami gejala ringan atau sedang dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau ke tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pasien juga akan mendapatkan layanan telemedicine dari Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan obat dan konsultasi gratis melalui Layanan Telemedicine.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes begini cara pasien Covid-19 mengakses Telemedicine:

1. Pasien melakukan tes PCR di laboratoruim yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

2. Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 akan melaporkan data hasil pemerikasaan ke database Kemenkes (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

3. Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WA, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemenkes.go.id.

4. Setelah mendapatkan pemberitahuan pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan Telemedicine.

Baca Juga: Bukan Karena Tingginya Kasus, Ini Daftar Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 3

Apabila sudah mendaftar namun belum juga mendapatkan pesan WA bisa menghubungi :

1. Hallo Kemkes di 1500567

2. SMS ke 081281562620

3. WhatsApp (WA) ke 081260500567

4. E-mail ke [email protected]

Pasien yang mendaftar pada telemedicine harus menyertakan nama, NIK, dan kendala yang dialami saat mengakses layanan telemedicine.***

 

Editor: Ali A

Sumber: isoman.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah