PORTAL PEKALONGAN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor tindakan tegas yang dilakukan polisi kepada FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.
Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI (Font Pembela Islam) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, 7 Desember 2020, merupakan tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Menurut sekretaris jenderal pimpinan pusat GP, langkah kepolisian tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana karena merupakan bagian dari penegakan hukum.
Baca Juga: Djuyamto telah Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum ASTA Provinsi Jawa Tengah
Dalam kasus ini ada 2 terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Mereka adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ucap Abdul Rochman dalam keterangannya, Sabtu, 19 Februari 2022.
Pernyataan GP Ansor diungkapkan di saat sidang masih berjalan.
Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022 Telah Resmi Dibuka Pemerintah
Namun, Hakim belum memutuskan apakah kedua polisi yang didakwa itu dinyatakan bersalah atau tidak.