GP Ansor: Tindakan Tegas Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Tidak Bisa Dikriminalisasi

- 21 Februari 2022, 16:13 WIB
GP Ansor: Tindakan Tegas Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Tidak Bisa Dikriminalisasi / Humas GP Ansor
GP Ansor: Tindakan Tegas Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Tidak Bisa Dikriminalisasi / Humas GP Ansor /

 

PORTAL PEKALONGAN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor tindakan tegas yang dilakukan polisi kepada FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi. 

Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI (Font Pembela Islam) oleh aparat kepolisian  di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek, 7 Desember 2020, merupakan tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

Menurut sekretaris jenderal pimpinan pusat GP, langkah kepolisian tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana karena merupakan bagian dari penegakan hukum.

Baca Juga: Djuyamto telah Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum ASTA Provinsi Jawa Tengah

Dalam kasus ini ada 2 terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Mereka adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ucap Abdul Rochman dalam keterangannya, Sabtu, 19 Februari 2022.

Pernyataan GP Ansor diungkapkan di saat sidang masih berjalan.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022 Telah Resmi Dibuka Pemerintah

Namun, Hakim belum memutuskan apakah kedua polisi yang didakwa itu dinyatakan bersalah atau tidak.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: humas GP Ansor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah