Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Cara Urus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

- 13 Maret 2022, 12:06 WIB
Kemenag terbitkan logo halal baru, begini cara urus sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Kemenag terbitkan logo halal baru, begini cara urus sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. /Humas Kemenag


PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo label halal baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan logo baru Halal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan logo label halal baru tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berlaku secara Nasional, lengkap dengan Filosofi dan Makna Warna

Bagi para pelaku UMKM yang belum tahu cara mengurus label halal untuk produk mereka, ternyata cara mengurusnya cukup sederhana.

Mengacu pada Undang-Undang atau UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal, Kemenag membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.

Untuk langkah pertama, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based (berbasis online). Adapun data-data yang harus diisi dan disiapkan antara lain:

1. Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK.

2. Nama dan jenis produk.

Baca Juga: Cara Urus Sertifikasi Halal Ternyata Cukup Sederhana, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah