PORTAL PEKALONGAN – Artikel ini mengulas tentang penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar mengenai pandangan Islam dalam hukum wanita memakai kutek yang bisa jadi hukumnya adalah haram dan halal.
Ya, hukum memakai kutek bagi wanita muslim bisa menjadi haram dan halal sebagaimana diungkapkan Habib Husein Jafar Al Hadar.
Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan bahwa wanita muslim harus paham aturan pemakaian kutek dalam Islam. Sehingga tau alasan hukum memakai kutek bisa haram dan halal.
Dikutip Portalpekalongan.com dari video Youtube Cahaya untuk Indonesia yang diunggah pada 31 Agustus 2021.
Habib Husein Jafar Al Hadar mengatakan bahwa hukum memakai kutek memang sudah diatur dalam Islam.
Cat kuku atau kutek ini biasa digunakan para wanita untuk mempercantik diri. Tetapi harus diperhatikan hukumnya agar tidak terjerumus ke dalam hal yang haram.
Habib Husein Jafar Al Hadar menyebutkan terdapat dua hukum wanita muslim memakai kutek dalam pandangan Islam yaitu: