Apakah Menyusui Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ustadz Firanda Andirja

- 8 April 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi apakah menyusui membatalkan puasa? Ini hukumnya menurut Ustadz Firanda Andirja.
Ilustrasi apakah menyusui membatalkan puasa? Ini hukumnya menurut Ustadz Firanda Andirja. /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Di bulan Ramadhan ini, setiap umat muslim tentunya ingin melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan sempurna. Tak terkecuali para wanita yang sedang hamil dan menyusui.

Mengingat pemberian air susu ibu (ASI) sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka muncul kekhawatiran bagi para wanita hamil dan menyusui apakah boleh tetap melaksanakan puasa atau tidak?

Selain itu, timbul pula pertanyaan apakah menyusui membatalkan puasa? dan bolehkah wanita yang sedang menyusui tidak berpuasa?

Baca Juga: Apa Saja Hal yang Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Pencerahan Buya Yahya

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul terutama disebabkan adanya kekhawatiran bagi para wanita hamil dan menyusui yang kondisi kesehatan diri serta bayinya bisa terganggu saat tetap menjalani ibadah puasa.

Menjawab kekhawatiran serta pertanyaan-pertanyaan tersebut, dalam kajiannya Ustadz Firanda Andirja menerangkan sebagai berikut sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari akun Instagram @dakwah.vidgram.

Dijelaskan oleh Ustadz Firanda Andirja bahwa hukum puasa bagi wanita menyusui dan wanita hamil ada dua kondisi.

Dua kondisi itu yang menyebabkan walau memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka (para wanita hamil dan menyusui) dibebaskan dari kewajiban berpuasa.

Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

Pertama, bahwa semua wanita yang menyusui dan hamil jika khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka lebih utama baginya untuk berbuka dan makruh berpuasa.

Bahkan menurut Ustadz Firanda Andirja sebagian ulama berkata, jika dia (wanita hamil atau menyusui) khawatir terhadap anaknya, maka diharamkan baginya berpuasa dan dia wajib membatalkan puasanya.

Hal itu karena dia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat membahayakan putranya.

Kedua, jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI, maka sang Ibu harus berpuasa tidak boleh berbuka, karena ketika itu tidak ada tuntutan baginya untuk tidak berpuasa.

Disampaikan Ustadz Firanda Andirja bahwa pernyataan kedua berdasarkan apa yang dikatakan Al-Mardawai. Al-Mardawai berkata dalam Kitab Al-Inshaf, 7/383, "Jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI lagi, maka sang ibu tidak boleh berbuka."

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ustadz Adi Hidayat: Awas, Hati-Hati!

Normalnya dari batasan usia adalah jika bayi sudah lewat dari 6 bulan dan memulai MPASI, maka sang ibu boleh tetap berpuasa.

Demikian kajian Ustadz Firanda Andirja mengenai hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui untuk menjawab kekhawatiran bagi para ibu yang sedang hamil atau menyusui bayinya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @dakwah.vidgram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah