Sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan THR 2022 kembali seperti semula.
Dijelaskan Menaker, THR adalah kewajiban pengusaha dan hak setiap pekerja. Oleh karena situasi sudah membaik, maka aturan THR 2022 kembali seperti semula dan pembayaran harus kontan, tidak boleh dicicil.
Bahkan lebih jauh, Menaker menghimbau bagi perusahaan yang tumbuh positif dan punya profit bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya, bisa dalam bentuk uang ataupun paket sembako.
Himbauan Menaker agar semua pengusaha dan pemerintah mau berkerja sama menaikkan daya beli para pekerja. Menurutnya tidak akan rugi memberi THR 2022 lebih banyak terutama di bulan Ramadan berkah ini.
Jika terjadi kecurangan oleh pengusaha, Kemnaker telah memberikan arahan jelas kepada para gubernur dan walikota atau bupati untuk melakukan langkah berikut:
- Memastikan perusahaan membayar THR 2022 pada pekerja sesuai aturan THR 2022 yang berlaku.
- Menghimbau bagi perusahaan yang mampu membayarkan THR 2022 lebih awal dari jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan.
- Membentuk posko THR 2022 secara virtual di masing-masing provinsi yang terintegrasi melalui websitehttps://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pekerja Belum 1 Tahun Bekerja Apakah Bisa Dapat THR? Simak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Harapan Kemnaker, posko THR 2022 dapat sebenarnya mewakili bentuk penegakkan hukum dari aturan THR 2022 yang sudah berlaku ini.***