PORTAL PEKALONGAN - Kemnaker siap menerima aduan pekerja terkait kecurangan pengusaha dalam memenuhi aturan THR 2022.
Dibentuklah posko THR 2022 untuk menerima aduan pekerja dan tanya jawab pengusaha terkait aturan THR.
Sanksi dan penegakkan hukum akan diberikan oleh Kemnaker kepada pengusaha yang mencurangi pekerja.
Baca Juga: Catat! Ini Call Center dan Link Aduan Posko THR 2022 dari Kemnaker. Menaker Siap Menerima Laporan
Posko THR 2022 siap menerima pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Jangan ragu hubungi call center dan link aduan resmi
Jika kemudian teman pekerja dan pengusaha ingin tahu detail dan bertanya tentang aturan THR 2022 silakan hubungi call centre 1500-630 atau Whatsapp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Selain itu ada link aduan, https://poskothr.kemnaker.go.id, resmi untuk posko THR 2022. Silakan dimanfaatkan.
Sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan THR 2022 kembali seperti semula.
Baca Juga: Aturan THR 2022 Kembali Seperti Semula. Menaker: Perusahaan yang Mampu Tolong Beri Lebih Banyak