PORTAL PEKALONGAN – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapal Rapat Kerja Penetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022 dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Biaya Haji sesuai Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah-DPR Sepakat Rp39,8 Juta per Jemaah
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Menag menjelaskan, 3 komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Bipih 2022.
1. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
2. Komponen biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah.
3. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.