RESMI! Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 15:05 WIB
Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah.
Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah. /RESMI! Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah

Berdasarkan komponen-komponen tersebut, maka total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pembahasan BPIH oleh Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50% sebagaimana disampaikan oleh Menang.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019," terang Menag.

Baca Juga: Sepakati Biaya Haji 2022, Menag dan DPR Tetapkan Rp39,8 Juta

Menurut Menag, walau angka yang digunakan merupakan angka asumsi, namun hal tersebut sekaligus menjadi target pemerintah yang hingga hari ini terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Menyinggung soal adanya selisih penetapan Bipih 2022 dengan tahun 2020, Menag memastikan bahwa selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan akan dibebankan kepada alokasi Virtual Accout.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Resmi Dipegang Haji Faisal, Fuji: Alhamdulillah makasih ya Allah...

Sebagaimana diketahui, pada 2020 pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta sehingga terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," pungkas Menag.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah