Siaran Pers Jokowi: Perbolehkan Mudik Lebaran 1443 H dengan Aturan Ketat, THR dan Gaji Ke 13 Akan Segera Cair

- 14 April 2022, 19:32 WIB
Siaran Pers Jokowi terkait Mudik Lebaran, THR, dan Gaji Ke 13
Siaran Pers Jokowi terkait Mudik Lebaran, THR, dan Gaji Ke 13 /Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan boleh mudik Lebaran 1443 H dan ketentuan THR dan gaji ke 13 akan segara diatur dalam Siaran Pers malam ini, Kamis, 14 April 2022.

Jokowi telah melakukan rapat terbatas persiapan mudik Lebaran 1443 H. Oleh karena kondisi pandemi terkendali maka masyarakat boleh mudik, merayakan hari raya bersama keluarga di kampung.

Namun Jokowi ingatkan, "Ingat harus waspada, jangan sampai mudik Lebaran memunculkan gelombang baru Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri ke Link Mudik Gratis Kemenhub 2022 Berikut Ini, Bakalan Berangkat Mulai 28 April!

Ditambahkan Jokowi telah diprediksi arus mudik akan sangat besar. Di pulau Jawa saja, jumlah pemudik dengan mobil pribadi sebanyak 23 juta dan sepeda motor sebanyak 17 juta. 

Pemerintah ingin perjalanan mudik lancar dan gembira, tetapi keselamatan dan kesehatan tetap utama.

Para mentri terkait saat ini sedang menyusun aturan mudik Lebaran 1443 H dengan ketat dan terperinci. Pekan depan, aturan tersebut akan disampaikan ke masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Penderita Komorbid Tetap Boleh Melakukan Perjalanan

Selain itu juga, Jokowi mengabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima imbalan pensiun, dan pejabat negara.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah