PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan boleh mudik Lebaran 1443 H dan ketentuan THR dan gaji ke 13 akan segara diatur dalam Siaran Pers malam ini, Kamis, 14 April 2022.
Jokowi telah melakukan rapat terbatas persiapan mudik Lebaran 1443 H. Oleh karena kondisi pandemi terkendali maka masyarakat boleh mudik, merayakan hari raya bersama keluarga di kampung.
Namun Jokowi ingatkan, "Ingat harus waspada, jangan sampai mudik Lebaran memunculkan gelombang baru Covid-19," ujarnya.
Ditambahkan Jokowi telah diprediksi arus mudik akan sangat besar. Di pulau Jawa saja, jumlah pemudik dengan mobil pribadi sebanyak 23 juta dan sepeda motor sebanyak 17 juta.
Pemerintah ingin perjalanan mudik lancar dan gembira, tetapi keselamatan dan kesehatan tetap utama.
Para mentri terkait saat ini sedang menyusun aturan mudik Lebaran 1443 H dengan ketat dan terperinci. Pekan depan, aturan tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Penderita Komorbid Tetap Boleh Melakukan Perjalanan
Selain itu juga, Jokowi mengabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima imbalan pensiun, dan pejabat negara.