Arus Mudik Lebaran 2022 Diberlakukan One Way dan Sistem Ganjil Genap Mulai Tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Arus Mudik Lebaran 2022 Diberlakukan One Way dan Sistem Ganjil Genap Mulai Tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022  / Canva
Arus Mudik Lebaran 2022 Diberlakukan One Way dan Sistem Ganjil Genap Mulai Tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022 / Canva /

PORTAL PEKALONGAN – Arus mudik Lebaran 2022 diberlakukan One Way dan sistem ganjil genap mulai tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022.

Arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 akan menggunakan one way (satu jalur) di tol Jawa dan sistem ganjil genap selama mudik Lebaran yang dimulai tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022.  

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan pemberlakuan one way (satu jalur) di tol Jawa dan sistem ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2022 dimulai tanggal 28 April sampai 06 Mei 2022, Rabu, 13 April 2022 pada akun youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran 2022 telah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Tidak hanya Tanggung Jawab Negara tetapi juga Masyarakat

Beberapa kebijakan yang dilakukan pada saat di lapangan, Kementerian Perhubungan akan membantu kepolisian.

Jalan-jalan tol maupun jalan nasional adalah hasil kesepakatan dari beberapa daerah, ditlantas polda, dan kepala di masing-masing daerah. Peraturan ini bukan saja dari Kementerian Perhubungan saja, akan tetapi terakomodir terhadap aspirasi para ditlantas polda.

Dilansir dari akun youtube Ditjen Perhubungan Darat, pada pelaksanaan mudik akan diterapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan.

Dari hasil perhitungan para ahli dibidang jalan, apabila kondisi normal jalan kapasitas harus menerima arus lalu lintas yang disebutkan oleh Menteri Perhubungan sebesar 47% sekitar 200rb kendaraan yang akan mudik secara bersamaan. Bisa di kategorikan sebagai mudik tidak bergerak.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Ditjen Perhubungan Darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah