Skema Arus Mudik One Way Sudah Disiarkan, Catatan untuk Para Pemudik!

- 15 April 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi antrian kendaraan arus mudik
Ilustrasi antrian kendaraan arus mudik /Pexels/Aayush Srivastava

PORTAL PEKALONGAN - Korlantas Polri telah menyiapkan skema pengalihan arus mudik one way atau satu arah, contra flow, dan ganjil genap untuk memperlancar arus lalu lintas di hari puncak mudik, sesuai prediksi dan analisa yang dilakukan.

Skema pengalihan arus mudik one way atau satu arah yang disiapkan Korlantas Polri untuk mencegah kemacetan pada arus mudik Lebaran 2022, disiarkan melalui channel Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Skema pengalihan arus mudik one way atau satu arah akan diberlakukan mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan One Way, Sistem Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April sampai 06 Mei 2022

Jadwal one way akan mulai berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 dan diingatkan agar para pemudik untuk memperhatikannomor plat kendaraan yang akan digunakan untuk mudik.

“Dari jumlah kendaraan yang diprediksi juga akan mudik, one way akan kita lengkapi dengan ganjil genap," disampaikan Firman dari channel Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan juga akan dilakukan pengalihan arus mudik one way akan diterapkan jika skema contra flow tidak berjalan maksimal dan skema ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengurai kemacetan dan demi kelancaran pemudik.

Baca Juga: Perhatian untuk Para Pemudik! Skema Arus Mudik One Way Ada Jadwalnya

"Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” ditegaskan oleh Firman.

Para pemudik diingatkan untuk memperhatikan plat nomor, jadwal one way yang sudah ditetapkan. Dan juga diingatkan agar pemudik membawa makan, minuman yang cukup dan dana e-tol yang cukup, agar tidak perlu ke rest area.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Ditjen Perhubungan Darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah