Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS 2022 dengan tambahan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah. Setelah selama 2 tahun lalu. Di masa pandemi Covid-19 para mereka hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Biaya Haji 2022 Naik, Dibebankan kepada Siapa?
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Kepastian mengenai pencairan THR ini telah dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Jika mengacu pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu, THR diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.***