Kabar Gembira, PPPK 2022 Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13, Simak Jadwal Pencairannya

- 16 April 2022, 10:19 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres. /Instagram @jokowi/


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

“THR Segera disalurkan untuk seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.” ungkapnya.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Biaya Haji 2022 Naik, Dibebankan kepada Siapa?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara. Hal tersebut disampaikan secara live oleh Presiden Jokowi, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya.

THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara ini diberikan kepada para Pegawai sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Berikut Tarif Tol Trans Jawa, Cek Saldo E-Toll

Selain THR, uang tunjangan, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x