Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.
Lantas, kapan pastinya THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara Lebaran 2022 tersebut akan dicairkan?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara 2022 dengan tambahan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah. Setelah selama 2 tahun lalu. Di masa pandemi Covid-19 para mereka hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, tanpa tunjangan kinerja.
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Kepastian mengenai pencairan THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara ini telah dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Jika mengacu pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu, THR diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.***