Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, ASN, TNI, POLRI Mengugah Ekonomi Masyarakat untuk Bangkit

- 18 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 tahun  2022
Ilustrasi THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

PORTALPEKALONGAN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 diharapkan mampu menggugah ekonomi masyarakat.

Dampak dari pencairan THR 2022 dan gaji ke-13 yang akan dicairkan H-10 lebaran dan Juli 2022 dapat mendukung ekonomi masyarakat yang sampai saat ini merasakan lonjakan harga yang begitu tinggi.

Pencairan THR 2022 dan gaji ke-13 harus mampu mengugah ekonomi masyarakat untuk bangkit sekaligus menumbuhkan daya beli yang sehat.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran : Utamakan Keselamatan, jika Lelah Beristirahatlah

Pencairan ini sebagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Hal ini sebagai upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Info Haji Terbaru 2022: Biaya Haji Berbeda, Pelayanan Diharapkan Maksimal

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian. 

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: www. kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x